DASAR UTAMA PELAYANAN
CUM didasarkan
pada panggilan iman, sebagai tertulis di dalam Alkitab:
1. Galatia 6:2 “bertolongtolonglah menanggung bebanmu,
demukianlah kamu memenuhi hukum Kristus”
2. Yeremia 29:7 : “Sejahtera Jemaat/Masyarakat,
sejahtera Gereja”
3. Roma 14:17: “Sebab kerajaan Allah bukanlah soal
makanan dan minuman, tetapi soal kebenaran, damai sejahtera dan suka cita oleh
Roh Kudus”
4. Matius 25:40: “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya
segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaraKu yang paling
hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku”
5. 2 Korint 8:15: “yang memperoleh banyak
tidakberlebihan dan yang memperoleh sedikit tidak kekurangan”.
6. Mazmur 112:5: “Mujurlah orang yang menaruh belas
kasihan dan yang memberi pinjaman, yang melakukan urusannya dengan sewajarnya”.
PRINSIP
PELAYANAN
Prinsip CUM ini adalah ibadah dengan cara:
1. Oraet Labora
= bekerja sambil berdoa
2. Dari kita
untuk kita
3. Kebersamaan
dan produktif
4. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
5. Tata kelola
terbuka dan demokratis
6. Mendidik, melatih, menuntun, dan mendorong kemajuan
bersama.
7. Kepedulian
terhadap masyarakat
DEFENISI PELAYANAN
Iman yang
berbuah dalam kasih atas dasar persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan.
TUJUAN PELAYANAN
Tujuan CUM
adalah:
1.Menciptakan dan mewujudkan tatanan kehidupan yang
terpola dalam kebenaran, Damai sejahtera, dan bersukacita.
2.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai
perwujudan hak asasi manusia dan isi, jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945
3. Menjadi lembaga saluran Kasih yang nyata antara sesama
anggota, jemaat HKBP, dan masyarakat.
4. Sebagai lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian
yang berguna bagi penataan pola kehidupan di dalam kebenaran, damai sejahtera
dan bersukacita, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
5. Menumbuhkan sumber modal dari dan untuk anggota, bagi
jemaat HKBP dan masyarakat dengan jasa yang menguntungkan anggota, jemaat HKBP
dan masyarakat.
SISTIM
PELAYANAN
Sistim pelayanan
terbuka, kekeluargaan, kebersamaan dinamis, dan modern mengikuti perkembangan
zaman dengan tetap tidak bertentangan dengan Dasar Utama, Prinsip dan Tujuan
Pelayanan.
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Mengisi formulir keanggotaan yang
ditanda tangani sendiri atau perwalian dengan melampiri fotocopy KTP, Kartu
keluarga atau Kartu Anggota jemaat Gereja.
2. Umur 0-65 tahun ( 0 s/d 17 tahun dan
61 s/d 65 adalah anggota yang hanya bisa menabung dan menarik simpanan
sukarela)
3. Telah melunasi – Administrasi Buku Rp.
20.000,- (tidak dikembalikan jika keluar CUM kasih).
4. Simpanan pokok Rp. 50.000,- dan
simpanan wajib Rp. 20.000,- setiap bulan yang disebut juga sebagai saham dengan
nilai 1 saham=Rp. 1.000,- Diberikan deviden sdari Sisa Hasil Usaha (SHU). Dan
ini dapat ditarik bila yang bersangkutan tidak anggota lagi/mengundurkan diri.
5. Simpanan suka rela (tidak wajib)
minimal Rp. 10.000,- setiap bulan dan diberi jasa 0,6% setiap bulan atau 7,2%
per tahun (0,5 langsung dimasukkan ke tabungan/bulan dan 0,1 asuransi) .
SYARAT PEMINJAMAN
1. Anggota yang telah berturut-turut
memenuhi kewajibannya selama 3 bulan
2. Umur 18 s/d 60 tahun
3. Anggota yang memiliki tujuan usaha
produktif dengan memenuhi jaminan pengembalian yang pasti dan aman.
4. Anggota yang memiliki tujuan
konsumtif hanya diberikan pinjaman sebesar 2x jumlah saham.
5. Membayar biaya administrasi sesuai
pinjaman
6. Membayar jasa peminjaman sebesar 2%
per bulan dari saldo pinjaman.
7. Keterlambatan pembayaran kewajiban
dikenakan denda administrasi 3% dari jumlah kewajibannya setiap bulan.
STRUKTUR PELAYANAN
CUM Kasih akan
bekerjasama dengan Gereja/Huria dan sekolah-sekolah, serta kelompok-kelompok
masyarakat yang satu arah tujuan dengan CUM Kasih dengan mengangkat pengurus di
gereja/Huria atau sekolah-sekolah atau kelompok-kelompok masyarakat tersebut.
SIFAT PELAYANAN
Karena prinsip
CUM Kasih ini adalah Ibadah, maka para gembala-gembala Tuhan baik sebagai
pendeta, guru Huria, parhalado bersama dengan keluarganya sebaiknya menjadi di
depan sebagai pelopor, di belakang sebagai pendorong dan di samping sebagai
pendamping.
BENTUK PELAYANAN
Bentuk pelayanan
adalah Simpan Pinjam, Pendidikan, dan Penelitian dalam upaya mendinamisasi dan
meningkatkan produksi dan pemasaran demi terwujudnya kesejahteraan
Jemaat/Masyarakat dan Gereja. Firman Tuhan
mengatakan: “Dalam hal inilah BapaKu
dipermuliakan, yaitu jika kamu berbuah banyak, dan dengan demikian kamu adalah
murid-muridKu” (Yohannes 15:8), dan “kamu
adalah sahabatKu, jika kamu berbuat apa yang Kuperintahkan kepadamu” (Yohannes
15:14).
Manusia pada dasarnya tidak sempurna
lagi karena dosa, namun adalah kewajiban kita sebagai umat Tuhan Yesus Kristus
untuk bekerja keras menuju kehidupan sempurna. Kesempurnaan akan semakin
terwujud, jika kita bergerak sinergi, kompak, bersatu bersama menuju satu arah
tujuan yaitu, mewujudkan Kerajaan Allah di bumi seperti di
Dengan iman kepada Tuhan Yesus
Kristus, kami menghimbau agar saudara/saudari tidak ragu bergabung dengan CUM
Kasih. Marilah kita sama-sama melengkapi, saling mendukung, dan mengoreksi agar
tujuan bersama kita tercapai dengan baik.
Medan, 29 Januari
2011
A/n Pengurus
Manager, Ketua,
Pdt. Riana Lumbanraja,Mhum St. Drs. Dj. Sihotang
Pdt. Riana Lumbanraja,Mhum St. Drs. Dj. Sihotang
HP yang bisa dihubungi:
1.Riana (HP:
081361620677)
2. St. Drs. Dj.
Sihotang (HP: 0811619807)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar